Dengan meningkatnya transaksi jual-beli online, semakin marak pula penipuan dengan modus pembayaran via transfer. Sebelum Anda melakukan transfer uang, ada baiknya cek lebih dulu rekening tujuan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) meluncurkan layanan www.cekrekening.id untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, khususnya penipuan.
Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuan. Pelaporan ini juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank, dan pengelola situs e-commerce.
"Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di www.cekrekening.id," demikian ditulis Keminfo.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi dapat mendorong kepada pengguna layanannya akan penipuan melalui SMS. Selain itu pihak penyedia telekomunikasi juga diminta untuk melapor ke Kominfo jika ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
https://www.otonomi.co.id/news/minimalisasi-penipuan-via-online-kominfo-luncurkan-cekrekeningid-170508u.html
0 comments:
Posting Komentar