Cara Cek Data Registrasi Pelanggan Kartu Prabayar Semua Operator Ponsel

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.

Sejak Senin, 20 November lalu, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB ataupun situs web.
Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa nomor seluler yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor. Dalam hal ini, nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

Berikut daftarnya:

1. Telkomsel, Bisa dicek melalui website di tautan ini


2. XL, Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3), Bisa dicek melalui website di tautan ini




4. Indosat, Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren, Bisa dicek melalui website di tautan ini

Semoga membantu ya..

http://tekno.liputan6.com/read/3171554/cara-cek-nomor-teregistrasi-setiap-operator-seluler

Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar HP Tak Perlu Pakai Nama Ibu Kandung

Pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi berdasarkan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM prabayar baru maupun lama. Pemerintah menerapkan aturan ini mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.

Meski yang dibutuhkan untuk proses registrasi hanya NIK KTP dan nomor KK, di masyarakat beredar informasi palsu registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung.
Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli. Dia mengatakan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Rabu lalu.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.
Ada pun cara registrasi kartu perdana (pelanggan prabayar baru) adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#.
Data yang dicantumkan harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.

http://tekno.liputan6.com/read/3132184/registrasi-kartu-sim-tak-perlu-pakai-nama-ibu-kandung
Back to top