Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Sejak Senin, 20 November lalu, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB ataupun situs web.
Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa nomor seluler yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor. Dalam hal ini, nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel, Bisa dicek melalui website di tautan ini
2. XL, Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3), Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat, Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren, Bisa dicek melalui website di tautan ini
Semoga membantu ya..
http://tekno.liputan6.com/read/3171554/cara-cek-nomor-teregistrasi-setiap-operator-seluler
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Sejak Senin, 20 November lalu, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel, Bisa dicek melalui website di tautan ini
2. XL, Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3), Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat, Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren, Bisa dicek melalui website di tautan ini
Semoga membantu ya..
http://tekno.liputan6.com/read/3171554/cara-cek-nomor-teregistrasi-setiap-operator-seluler
0 comments:
Posting Komentar